Ungkapan kawin kampung mungkin hanya di  kenal di pulau Flores. Istilah ini juga hanya terbatas pada warga yang  beragama Katolik. Pernikahan bukan urusan pribadi atau dua insan yang  saling memadu kasih. Pernikahan adalah urusan bersama. Urusan keluarga  dan para kerabatnya. Pernikahan menjadi momentum untuk kumpul keluarga  baik dari pihak wanita maupun  pria. Sebelum pernikahan atau menjelang  pernikahan secara agama ada pertemuan adat. Hingar bingar pertemuan adat  yang paling menonjol adalah pada pihak pria. Keluarga ini mempunyai  beban kewajiban untuk membawa belis atau mas kawin.
Ukuran kebersamaan dan kebesaran keluarga  nampak dalam pertemuan adat menjelang pernikahan. Yang diundang untuk  berkumpul adalah kae ari sao teda (saudara dalam keluarga besar), ebu  mame (  paman) ine weta ane ana ( saudari dan keponakan). Akhir-akhir  ini di wilayah Mbay para saudara dan kenalan diundang dalam pertemuan  ini. Dalam pertemuan ini ternjadi semacam permintaan dan pernyataan  kesanggupan untuk mendukung pernikahan  ini.  Seorang teman saya  berprofesi sebagai guru di Mbay. Dia mengatakan dia tidak akan pernah  mau hadiri lagi undangan semacam ini. Karena pernah dia dan  teman-temannya para pegawai negeri ditunjuk di depan umum untuk  menyumbang kuda atau kerbau.  Sebagai kenalan bisa saja menolak hadir.  Tetapi kae ari, embu mame, ine weta, ane ana mereka ini tidak ada  pilihan. Wajib hukumnya untuk hadir.
Mengumpulkan keluarga besar merupakan  biaya bagi keluarga pria. Dan beban yang lebih besar lagi adalah embu  mame, ine weta dan ane ana. Mereka sudah ada porsi wajib. Tidak bisa  menolak apa yang disebutkan tetapi menerima beban yang tak  tertanggungkan. Mas kawin dalam bentuk kerbau, kuda, kambing, atau emas  akan ditanggung oleh keluarga besar sesuai dengan pertalian keluarga.  Orang tua pihak mempelai pria pada saat seperti ini bisa menagih kembali  seluruh utang-utang pada anggota keluarga besar. Anggota keluarga yang  pernah dibantu untuk hal-hal serupa menanggap ini adalah kewajiban untuk  membayar piutang adat. Mampu atau tidak mampu, memiliki atau tidak,  saat seperti ini tidak ada pilihan. Yang ada hanya siap membayarnya.
Jumlah mas kawin berupa emas, kuda,  kerbau atau kambing  memperlihatkan betapa besar kerabat keluarga  pengantin pria. Kalau saja keluarga ini belum berbuat banyak, maka saat  seperti ini mereka menerima dari seluruh kerabat sebagai utang yang  harus dipikul kelak. Suatu saat kewajiban membayar sudah menunggu. Ini  yang membuat kehidupan keluarga bermasalah. Seorang wanita seperti  dibeli oleh keluarga besar. Seorang wanita ditakar dengan kuda kerbau  yang diberikan atau disebut ana kamba wea (anak bernilai kuda kerbau dan  emas).
Pernikahan secara agama baru bisa  berjalan apabila serah terima mas kawin secara adat bisa berjalan.  Akhir-akhir ini pertemuan keluarga besar semakin sulit. Kehidupan  ekonomi tidak menjadi kendala. Ada kesadaran untuk mengurangi atau  menekan biaya, tetapi pada sisi lain mereka beranggapan bahwa menjunjung  hukum adat merupakan kehormatan.  Ada  kesepakatan baru yang tidak  tertulis. Hukum adat tetap dijunjung selama tidak membebankan. Apabila  beban itu tak terpikulkan, hubungan pribadi dua insan yang saling  mengasihi harus diakui secara sosial. Pernikahan secara agama adalah  satu-satunya soslusi. Tetapi pernikahan agama yang meriah harus  didahului dengan penyelesaian hukum adat. Pertanyaannya sampai kapan  kedua insan ini menanti penyelesaiannya?
SOLUSI :
Payu/pau/palu dheko (lari dan mengikuti) adalah  satu pemecahan kebuntuan. Anak wanita datang ke rumah keluarga pria dan  tidur bersama sebagai suami isteri. Semua kondisi disiapkan. Orang tua  sang pria biasa pura-pura bepergian. Rumah ditinggalkan sendirian. Dan  ketika kembali mengungkapkan rasaa heran ada anak wanita di rumah.   Pihak keluarga wanita juga berpura-pura menanyakan atau mencari anak  puterinya, seolah hilang. Kedua keluarga besar sesungguhnya memahami  ini. Kawin kampung tidak dianggap sah secara gereja Katolik. Pernikahan  menjadi sah setelah ada upacara di gereja Katolik dengan persetujuan  keluarga wanita. Jumlah mas kawin menjadi sekedar kewajiban atau  prasyarat.
b cari yang dari nagekeo sa su.
BalasHapusb cari yang dari nagekeo sa su.
BalasHapus