BKN SOK MENGGURUI, MENUNTUN ATAU MERUBAH.. HNY INGIN BERBAGI, MENGGORES WARNA, MENGHAPUS LUKA..
Jumat, 14 Agustus 2015
KEWAJIBAN DALAM BUDAYA MAUPONGGO (TI'I PATI)
Berita kematian, pemberitahuan tentang kegiatan adat seperti pernikahan, bangun rumah, pesta-pesta baptis dan terutama komuni pertama, semuanya bukan sekedar berita dan informasi biasa. Tetapi semua informasi yang berujung pada kewajiban. Hidup di kampung bukan menjadi urusan sendiri. Hidup itu sosial. Terikat dengan yang lain. Selalu bersama dengan orang lain. Pada saat seorang bermasalah, jangan takut, karena ada orang lain ikut merasakan dan selalu siap ringan tangan membantu. Demikian juga sebaliknya seorang berkewajiban menolong yang lain. Ada hubungan timbal balik.... Kata ti’i pati berarti memberi dan berbagi. Ti’i pati yang berkaitan dengan adat adalah wajib. Itu adalah tidak saja menjadi ungkapan kasih tetapi juga merupakan bentuk demonstrasi harga diri. Ti’i pati dalam adat mauponggo tidak akan pernah berhenti, terus berjalan selama hidup dalam masyarakat. Budaya ti’i pati yang berkaitan dengan adat suatu yang abadi, dan tidak berubah. Hukumnya wajib. Tidak pernah ada toleransi pada kondisi miskin atau kaya. Karena semua manusia sama di depan hukum adat. Hukum adat sebagai tradisi selalu berkaitan dengan ti’i pati. Hal ini merupakan kewajiban yang tidak bisa ditolak. Tradisi adat adalah warisan leluhur. Melanggar adat berarti mencederai hukum sama artinya dengan mengucilkan diri dari pergaulan masyarakat adat. Sebagai perbuatan memberi dan berbagi, orang mauponggo tahu apa yang terbaik dilakukan demi harga diri. cengkeh, kakao, , dan kopra hanya cerita. uang hasil panen hanya numpang lewat. Semua hasil jerih payah habis untuk melunaskan utang adat...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar