Sabtu, 11 Juli 2015

KEWAJIBAN DALAM ADAT BUDAYA MAUPONGGO

Eko wawi, wati gata, tutu botu
penu bora adalah takaran
sumbangan adat dan juga
merupakan pengakuan atas
status dalam keluarga.
Kebersamaan bukan sekedar
wacana. Orang desa terutama di
perkampungan Nagekeo,
kebersamaan bisa dilihat dari
bentuk kampung. Orang
Nagekeo membedakan tempat
tinggal berdasarkan lokasi.
Sebesar apa pun bangunan
rumah tinggal kalau berada di
kebun maka disebut keka atau
pondok. dan Sekecil apa pun
ukuran bangunannya, selama
ada di kampung orang sebut
sa’o atau rumah. Karena itu
kampung selalu penuh rumah-
rumah.
Hidup bersama selalu
mengandung tugas dan
kewajiban bersama. Dalam
kegiatan adat harga diri seorang
ditentukan melalui partisipasinya
dalam kegiatan bersama.
Seorang yang tidak dilibatkan
akan beranggapan bahwa dia
tidak dihargai. Karena itu warga
desa selalu bangga ikut terlibat
dalam kegiatan adat.
Besar kecil sumbangan dalam
kegiatan adat sebenarnya sudah
ditentukan. Berbagai ukuran
sumbangan partisipasi
berdasarkan garis keturunan.
Jenis sumbangan berupa:
1. Ha eko wawi:
Kewajiban berupa seekor babi
utuh dikenakan pada anak-anak
dalam keluarga. Kalau ada yang
bilang keluaga besar kami
mempunyai kewajiban 4 ekor
babi (eko wutu wawi) berarti
ada empat anak sekandung.
2. Wati Gata :
Wati adalah sebuah bakul kecil
bertutup seperti kotak besekan.
Gata adalah sebuah bakul
terbuka yang agak besar.
Tambahan dalam ukuran wati
gati dikenakan pada ane ana
(keponakan) dan ana ghawe
(anak angkat). Mereka semua
diakui haknya seperti anak dalam
keluarga besar.
3. Tutu botu Penu bora
Tutu botu penu bora, arti
kewajiban tidak terikat sebagai
tambahan atau pelengkap saja.
Kewajiban ini biasa dipenuhi
oleh para pendatang yang
diterima sebagai bagian dari
keluarga besar.
Bagi masyarakat Nagekeo
melibatkan diri tidak sekedar
hadir tetapi juga ikut memberi.
Seorang bernilai dilihat dari apa
yang dia berikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll