Sabtu, 11 Juli 2015

MOSA LAKI NAGEKEO

Mosalaki (mosadaki) itu adalah gelar yang diberikan pada seorang lelaki di Nagekeo, tapi tidak semua orang laki-laki disebut mosadaki. Mosadaki (mosalaki) berasal dari kata mosa (jantan dan besar) dan daki atau laki (jenis kelamin laki). Seorang mosadaki sesungguh memiliki sifat kejantanan itu. Seorang mosadaki memiliki keberanian dan kesatriaan. Dia harus mampu membela dan melindungi. Karena itu dalam berbagai urusan adat terutama pada saat menghadapi masalah, seorang mosadaki berada di depan dan menjadi seorang organisator dan pemimpin kelompoknya. Mosa tana laki watu Mosalaki selalu dikaitkan dengan tanah dan kepemilikannya. Ketokohan mosalaki karena statusnya sebagai pemilik tanah atau tuan tanah. Karena itu mosalaki disebut mosa tana laki watu. Sebagai pemilik maka mosalaki memiliki otoritas dalam urusan adat dan urusan tanah.Dilihat dari sisi ini maka mosalaki sesungguhnya dilahirkan. Seorang menjadi mosalaki karena berasal dari turunan mosalaki, seorang pemilik tanah. Dia adalah putera seorang mosalaki. Mosalaki adalah putera pilihan, bukan hanya karena seorang anak mosalaki. Putera seorang tuan tanah atau mosalaki belum tentu menyandang panggilan mosalaki. Karena seorang mosalaki memiliki kriteria atau atribut lebih. Memiliki jiwa yang satria dan jiwa kepemimpinan (waka nga). Ine tana ame watu: Mosalaki sebagai pemilik utama tanah disebut juga dengan ine tana ame watu. Mosalaki kelas ini adalah putera turunan langsung dari pemilik sebuah wilayah atau yang disebut pula sebagai ta ngala ngga’e (pemilik) atau ta ngala tanah watu (pemilik tanah). Ine ku ame lema: Dalam skala yang lebih kecil ada penguasa sebahagian tanah garapan (ku lema). Pada masa lalu tanah-tanah masih kosong. Siapa saja dalam suku yang mengolah tanah diakui sebagai pemilik lahan (ku lema). Pemilik lahan dalam skala kecil disebut ine ku ame lema. Karena meraka masih dalam garis keturunan pemilik tanah maka kewenangan dan kepemilikannya diakui sebgai tuan tanah dalam skala yang terbatas. Mereka tetap tunduk pada Ine tana ame watu. Pengakuan ku lema (lahan olahan) berdasarkan pada kondisi lahan yang sudah penuh dengan tanaman ekonomis berupa tanaman kelapa (nio) dan pinang (eu). Orang Keo selalu menanam pohon-pohon tanaman jangka panjang bernilai ekonomis ini pada pinggir- pinggir batas tanah olahan. Pengakuan kepemilikan atas lahan olahan berdasarkan kondisi nio tiko eu tako (daun pohon kelapa dan pinang saling bersambungan di sekitar lahan). Tuka babho Seorang mosalaki harus mampu memimpin dan mempengaruhi orang lain. Seorang mosalaki harus memiliki kemampuan menjadi tuka mbabho (juru runding). Sebagai juru runding (tuka mbabho) seorang mosalaki harus memiliki kemampuan untuk mendengar, menganalisa serta mencari kesimpulan untuk mencari solusi. Tuka mere kambu kapa Karena itu seorang mosalaki harus memiliki tuka mere kabu kapa. Tuka mere kabu kapa adalah sebuah istilah yang menjelaskan sifat seorang mosadaki harus sabar dan memiliki daya tahan. Dia harus memiliki tuka mere (perut besar) untuk mampu menerima masukan dan kambu kapa (lilitan lemak tebal) agar siap menampung dan menahan segala emosi. Semua ucapan dan tindakan seorang mosadaki harus memiliki dasar yang jelas dan melewati pertimbangan yang matang. Mosa tuka tiba laki mata laci Seorang mosadaki adalah seorang juru runding yang bijaksana dan adil. Seorang mosalaki adalah mosa tuka timba daki mata daci. Dia harus mampu menimbang secara benar dan seimbang (adil) seperti pertemuan dua mata timbangan. Setiap keputusan mosadaki harus tidak memihak. Harus memperlihatkan dan mendahulukan keadilan. Mosalaki pongga rore mosalaki Seorang mosalaki bukan sekedar pemimpin, tetapi juga seorang yang punya semangat berkorban. Masyarakat tidak menghargai mosa tungga ko’o punu (mosadaki yang hanya tahu bicara), karena mosadaki harus mosa ne’e odo tau (mosa dalam tindakan). Masyarakat menilai mosadaki yang hanya tahu bicara tetapi tidak pernah berbuat sebagai mosa ka daki pesa (mosadaki yang hanya tahu makan atau menikmati). Mosa nua laki ola Mosalaki sebagai tan ngala mbu’u atau ta ngala tana watu (tuan tanah) dia menjadi mosa nua laki ola (pemuka dalam kampung). Mosa nua laki oda bukan tunggal tetapi semua orang-orang terpandang karena keturunan dan kepemilikan atas lahan serta pengaruh karena charisma-kharsima istimewa. Mereka ini yang memiliki hak suara dan pengambil keputusan dalam urusan adat serta tanah. Mosa ulu mere eko lewa (adapun kesalahan penulisan dalam bahasa daerah (bahasa adat) mohon dikoreksi bersama.. segala tambahan mengenai adat istiadat Negekeo sangat diharga dan diterima... terima kasai) molo............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll